Hadist


عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى  الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ  لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ   مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ  أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[رواه البخاري ومسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث  :
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Penjelasan hadits
-          “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas”
Maksudnya bahwa yang halal itu telah jelas diketahui manusia kehalalannya, dan demikian pula yang haram telah jelas diketahui manusia keharamannya
-          dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat (menyerupai halal atau menyerupai haram)”
Syubhat secara bahasa berarti menyerupai atau saru dengan sesuatu sehingga tidak dapat diidentifikasi termasuk yang mana.
penyebab syubhat adalah tersembunyinya dalil, misalnya tentang hukum daging kuda, kehalalannya tidaklah diketahui banyak orang, maka ia halal bagi yang mengetahui dalilnya, dan menjadi syubhat bagi yang tidak mengetahui dalilnya, maka saat tidak mengetahui dalil sebaiknya ia tidak mengkonsumsinya.
Syubhat juga bisa terjadi karena ketidakjelasan identifikasi hal yang harus diputuskan kehalalan atau keharamannya. Misalnya ketika suatu ketika Rasulullah menemukan kurma, Kurma tersebut tidak dapat diidentifikasi apakah berstatus shadaqah atau non shadaqah. Segala sesuatu yang berbau shadaqah adalah haram bagi Rasulullah dan Bani Hasyim, maka dari itu Rasulullah tidak mengkonsumsi kurma tersebut.
-          banyak orang tidak mengetahui hal-hal yang syubhat itu.
Dan banyak pula yang tahu mana hal-hal yang syubhat. Ini menunjukkan bahwa akan selalu ada perang dominasi pendapat, antara mereka yang tahu bahwa hal-hal tertentu itu syubhat dan mereka yang tidak mengetahui  bahwa hal tersebut syubhat.
-          Barang siapa yang menjaga diri dari yang syubhat maka ia telah membebaskan diri dari yang haram untuk agama dan kehormatannya,
Yaitu menjaga kesucian dirinya dengan landasan agama juga kehormatannya.
-          dan barang siapa yang terjatuh pada syubhat, jatuh pada hal yang haram,
bahasa yang dipakai adalah ‘waqa’a’ yang dekat secara makna bahasa indonesia pada terjatuh, demikianlah sifat dari yang haram dan syubhat akan membuat manusia terjatuh didalamnya. Terjatuh seringkali terjadi pada keadaan tidak waspada, tidak berhati-hati, terlalu asyik dengan sesuatu tanpa mengindahkan keadaan sekitar maka terjatuhlah.
Dengan demikian ada dua sikap manusia terhadap syubhat, yaitu mereka yang berhati-hati dan menjauhi syubhat, mereka inilah orang-orang yang sungguh menjaga agama dan kehormatannya.
Dan kelompok lainnya adalah mereka yang memudahkan, tidak menjaga diri sehingga berlaku atau melaksanakan yang syubhat-syubhat.
-          ia seperti penggembala yang menggembala di sekitar kebun yang dijaga, pastinya gembalaannya akan memasuki kebun itu.
Orang yang terjatuh pada syubhat keadaannya adalah seperti penggembala yang memiliki kebun, semestinya ia menggembalakan ternak ditempat yang jauh dari kebunnya, agar ternaknya tidak tertarik dengan hijau dan rimbunnya kebun. Jika saja tetap menggembala  sekitar kebun yang dijaganya maka pastilah ternak-ternaknya akan menyerobot kebunnya.
Pemisalan ini dihadirkan untuk memperkokoh sikap agar kita menjauhkan diri dari berlaku syubhat. Dengan tidak melakukan syubhat maka kita menjauhkan diri dari yang haram.
-          Sesungguhnya setiap raja memiliki batas wilayah yang dijaganya, Adapun batasan Allah di bumiNya adalah hal-hal yang diharamkannya.
Disini Rasulullah menyepertikan bahwa apa-apa yang diharamkan oleh Allah SWT ada dalam suatu batasan wilayah yang jelas, yang lapisan batasan itu dikelilingi oleh hal-hal yang syubhat .
-          Sungguh dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik maka baiklah seluruh tubuhnya, dan jika rusak maka rusaklah seluruh tubuhnya, Sungguh ia adalah jantung”
Hadits tentang halal dan haram, ditutup dengan keterangan tentang jantung.
Terjemahan inderawi yang paling pas dari “qalb” adalah jantung, dan terjemahan maknawinya hati.
Jantung secara fisik akan sangat terpengaruh oleh halal dan haram, yaitu apa-apa yang masuk kedalam darah, yaitu halal atau haram nya makanan dan atau uang yang dipergunakan dalam penyediaan makanan tersebut.
Meninggalkan yang syubhat menjadi penyebab sehatnya jantung, dan dekat pada syubhat menyebabkan rusaknya jantung.
Demikian pula hati yang merupakan terjemahan maknawi dari “qalb”, bahwa kesehatannya akan merupakan reaksi kesetimbangan, antara hati, asupan dan kesehatan seluruh tubuh.
Hadits ini, mendorong setiap mu’min agar memiliki sikap wara’ yaitu sikap menjaga diri dengan seksama, tidak membiarkan diri terjatuh pada yang syubhat-syubhat. Agar senantiasa sehat jasad dan ruhaninya.
Wallahu’alam bi as showab
Sumber : Syarah Arbain An Nawawiyah